Komisi III DPR Ingatkan Pasal RJ di KUHAP Jangan Disalahgunakan untuk Pemerasan

Komisi III DPR Ingatkan Pasal RJ di KUHAP Jangan Disalahgunakan untuk Pemerasan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa aturan mengenai restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak boleh disalahgunakan sebagai alat pemerasan oleh aparat penegak hukum terhadap masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman untuk membantah kekhawatiran koalisi masyarakat sipil yang menilai pasal restorative justice berpotensi menjadi celah pemerasan dalam proses hukum.

“Catatan mereka bahwa orang bisa diperas dan dipaksa damai dengan dalih restorative justice, bahkan di ruang penyelidikan yang belum terbukti ada tindak pidana, itu klaim sepihak dan tidak benar,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11).

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa restorative justice memang dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga proses persidangan. Namun, mekanismenya telah diatur secara jelas dalam KUHAP baru agar tidak disalahgunakan.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan restorative justice diatur dalam Pasal 79A, Pasal 8, dan Pasal 83 KUHAP baru. Sementara itu, Pasal 81 memberikan batasan tegas untuk mencegah intervensi, intimidasi, atau tekanan dalam proses kesepakatan.

“Restorative justice ini tidak mungkin menjadi alat menekan, karena harus dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, atau tindakan merendahkan kemanusiaan,” jelasnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa seluruh proses restorative justice diawasi secara ketat, dan pelaksanaannya wajib mendapat penetapan pengadilan. Hal ini menjadi pembeda dengan KUHAP lama yang belum mengatur mekanisme tersebut secara terperinci.

Dikutip dari cnnindonesia.com