Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Ajukan Usulan Pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Ajukan Usulan Pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi yang telah berlaku selama hampir tiga dekade.

Menurut Budi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perlu diperbarui agar lebih relevan dengan perkembangan zaman, khususnya di tengah pesatnya transformasi perdagangan digital.

“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan. Hal ini menyebabkan terdapat beberapa norma yang sulit diimplementasikan, serta ada pula norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Tantangan baru dari perdagangan digital

Budi menjelaskan bahwa perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce telah memunculkan berbagai tantangan baru dalam perlindungan konsumen.

Beberapa permasalahan yang kini semakin sering muncul antara lain praktik penipuan daring (scam), maraknya pinjaman online ilegal, peredaran barang palsu atau tidak sesuai standar, hingga praktik iklan menyesatkan dan penggunaan pola manipulatif atau dark patterns yang merugikan konsumen.

Data Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa tingkat kesadaran konsumen di Indonesia terus meningkat. Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) pada 2025 tercatat mencapai 63,44, yang menempatkan konsumen Indonesia dalam kategori kritis atau mampu memperjuangkan hak serta menjalankan kewajibannya sebagai konsumen.

Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada di level 60,11.

Namun, tren pengaduan konsumen dalam beberapa tahun terakhir masih didominasi transaksi daring. Dari total 37.813 pengaduan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 aduan atau sekitar 94,73 persen berasal dari transaksi online, sementara 1.993 aduan lainnya berasal dari transaksi luring.

Penguatan regulasi dan pengawasan

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah melakukan sejumlah langkah strategis guna memperkuat perlindungan konsumen.

Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat pengawasan dan penindakan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Upaya ini diwujudkan melalui pembentukan Tim Asistensi Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024.

Tim tersebut bertugas memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha daring, baik yang berasal dari dalam negeri maupun lintas negara, terutama yang menjual barang palsu, berbahaya, atau tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan.

Secara kelembagaan, Indonesia juga telah memiliki sejumlah institusi yang berperan dalam perlindungan konsumen. Di antaranya Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Kemendag juga terus memperkuat kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak platform yang menyebarkan konten atau iklan penipuan, serta dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi arus barang dari luar negeri agar barang berbahaya tidak masuk ke pasar domestik.

Dorong perlindungan konsumen yang lebih inklusif

Dalam rapat kerja tersebut, Komite III DPD RI juga mendorong pemerintah untuk menerapkan pendekatan perlindungan konsumen yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif.

Perhatian khusus diharapkan diberikan kepada kelompok rentan, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, warga di daerah terpencil, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, serta anak-anak.

Selain itu, Komite III DPD RI juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia agar tetap dapat berkembang di tengah dinamika perdagangan digital.