Kementerian HAM Tegaskan Kasus Marsinah di Luar Kewenangannya

Kementerian HAM Tegaskan Kasus Marsinah di Luar Kewenangannya

Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa penuntasan kasus kematian aktivis buruh Marsinah bukan merupakan ranah kewenangan Kementerian HAM. Ia menyebut, upaya pencarian keadilan tersebut berada dalam domain Komnas HAM dan aparat kepolisian.

“Apakah Kementerian HAM itu bisa menuntaskan keadilan? Itu tidak tepat. Yang lebih tepat sebenarnya di Komnas HAM atau institusi kepolisian,” kata Pigai di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Pigai menjelaskan bahwa Kementerian HAM merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang tidak memiliki kewenangan yudikatif. Karenanya, pengusutan kasus Marsinah yang hingga kini belum menemukan titik terang bukan berada di bawah kementerian yang ia pimpin.

Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa negara tetap memiliki komitmen menghadirkan keadilan bagi Marsinah dan keluarganya. Ia menilai, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak boleh dipertentangkan dengan penyelesaian kasus hukum yang menimpa almarhumah.

“Memberikan penghargaan kepada Marsinah oleh negara maupun keluarga yang memperjuangkan keadilan adalah posisi yang sama. Dan tidak boleh dipertentangkan,” ujarnya.

Menurut Pigai, baik pihak keluarga maupun pemerintah memiliki kedudukan yang sejalan dalam hal ini. “Kami posisinya sama. Eksekutif dengan keluarga Marsinah sama-sama ingin keadilan. Justru kita ingin memberikan penghargaan atas perjuangannya,” ucapnya.

Diketahui,Presiden Prabowo Subianto pada Senin (10/11/2025) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh. Mereka dinilai berjasa besar bagi bangsa, termasuk Marsinah.

Usai penganugerahan tersebut, Kementerian HAM juga mengabadikan nama Marsinah sebagai nama ruang pelayanan HAM di kantor kementerian.
Marsinah diketahui merupakan buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS).

Ia menjadi simbol perjuangan hak-hak buruh setelah memimpin aksi mogok kerja pada 1993 silam. Aksi tersebut digelar untuk menuntut kenaikan upah sesuai ketetapan pemerintah.

Setelah sejumlah buruh ditahan di Kodim Sidoarjo, Marsinah terakhir terlihat mendatangi markas tersebut pada 5 Mei 1993. Guna menanyakan nasib rekan-rekannya.

Namun, riga hari kemudian, pada 8 Mei 1993, jasadnya ditemukan di sebuah gubuk di Nganjuk dengan tanda-tanda penyiksaan berat dan kekerasan seksual. Kasus kematiannya hingga kini belum terungkap tuntas. Dikutip dari RRI.co.id