Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan menetapkan neraca komoditas pangan tahun 2026, termasuk kuota impor gula bahan baku industri sebesar 3,12 juta ton dan daging industri 17,09 ribu ton. Kebijakan ini ditujukan untuk menjamin kepastian pasokan bagi sektor industri.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, menyampaikan keputusan tersebut usai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa. Rapat tersebut juga membahas penetapan neraca hasil perikanan untuk kebutuhan industri.
“Untuk konsumsi kita tidak ada impor,” ujar Tatang.
Tatang menjelaskan kuota impor daging industri sebesar 17,09 ribu ton disepakati dengan mengambil sebagian dari total pembahasan kuota daging sebesar 297,09 ribu ton. Impor tersebut secara khusus dialokasikan untuk kebutuhan industri, bukan konsumsi rumah tangga.
Selain daging industri, pemerintah juga menyepakati neraca gula bahan baku industri sebesar 3,12 juta ton. Di luar itu, ditetapkan pula kuota gula dalam skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebesar 508.360 ton untuk memenuhi kebutuhan industri tertentu.
Untuk komoditas hasil perikanan, Tatang menyebut pemerintah menetapkan kuota bahan baku industri sebesar 23,57 ribu ton. Sementara kuota hasil perikanan selain bahan baku industri yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebesar 29,22 ribu ton, dengan rincian jenis komoditas tercantum dalam sistem.
Tatang menambahkan, penetapan neraca komoditas pangan dilakukan melalui mekanisme usulan dari pelaku usaha yang kemudian diverifikasi oleh kementerian dan lembaga teknis terkait. Usulan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi tingkat eselon I sebelum akhirnya diputuskan dalam rapat tingkat menteri.
“Semua yang kita putuskan hari ini itu adalah usulan dari pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh K/L teknis terkait,” kata Tatang.
Pemerintah menegaskan penetapan neraca komoditas pangan 2026 bertujuan memastikan kepastian pasokan bagi industri, sekaligus menjaga agar kebutuhan konsumsi dalam negeri tetap dipenuhi dari produksi domestik sesuai kebijakan masing-masing komoditas.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menjelaskan sebagian besar gula bahan baku industri dalam neraca tersebut berbentuk gula kristal mentah.
“Hampir 98 persen itu dalam bentuk raw sugar,” ujar Putu.
Dikutip dari antaranews.com