Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memproses Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang diketahui pergi umrah tanpa izin saat wilayahnya terdampak bencana banjir dan longsor.
Merespons arahan Presiden, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewajiban dan larangan bagi kepala daerah, termasuk sanksi jika terbukti melanggar.
“Jika dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, terkait fakta dan data di lapangan terdapat pelanggaran kewajiban maupun larangan yang dilakukan kepala daerah maupun wakil kepala daerah, maka inspektorat dapat merekomendasikan pemberian sanksi,” ujar Bima saat dikonfirmasi, Senin (8/12).
Bima menambahkan, pemeriksaan terhadap Mirwan akan segera dilakukan begitu bupati tersebut tiba di Tanah Air. “Berdasarkan informasi yang kami terima kemarin, bupati masih dalam perjalanan. Kalau hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung melakukan pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyinggung Bupati Aceh Selatan dalam rapat terbatas percepatan penanganan bencana di Sumatera yang digelar di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12). Presiden menegaskan, kepala daerah harus hadir dan berjuang untuk rakyat, terutama saat bencana melanda wilayahnya.
“Kalau yang mau lari-lari saja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses,” ujar Prabowo, menekankan bahwa meninggalkan tanggung jawab saat krisis tidak dapat ditoleransi.
Arahan Presiden tersebut disampaikan di hadapan jajaran menteri Kabinet Merah Putih serta bupati dan kepala daerah yang hadir secara luring maupun virtual, sebagai bentuk penegasan pentingnya kepemimpinan aktif saat bencana.
Dikutip dari cnnindonesia.com