Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara dihentikan lantaran perhitungan kerugian negara yang diajukan penyidik ditolak oleh auditor.
“Dalam perkara Konawe ini, auditor telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara. Karena atas pengolahan tambang tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tidak masuk dalam ranah keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.
Budi menyampaikan bahwa KPK meyakini adanya perolehan hasil tambang nikel secara ilegal di Konawe Utara. Namun, temuan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai data yang dapat dihitung auditor apabila mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga, atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” ujar Budi.
Akibatnya, perhitungan kerugian keuangan negara tidak pernah rampung dalam bentuk dokumen resmi yang dapat dijadikan barang bukti. Kondisi tersebut menyebabkan penyidikan dinyatakan tidak memenuhi kecukupan alat bukti, sehingga perkara harus dihentikan.
“Hal ini mengakibatkan ketidakterpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, khususnya untuk Pasal 2 dan Pasal 3,” ucap Budi.
Selain itu, KPK juga menghentikan penanganan perkara suap dalam kasus tersebut karena dinilai telah kedaluwarsa. Menurut KPK, lembaga penegak hukum tidak dapat menggantung status hukum tersangka dalam waktu yang terlalu lama.
“Selain itu, untuk pasal suapnya ini juga terkendala karena daluwarsa perkara,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga terlibat dalam penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi di wilayah Konawe Utara.
KPK menyebut perbuatan tersebut diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Kerugian itu berasal dari penjualan hasil produksi nikel melalui proses perizinan yang dinilai melawan hukum.
Disebutkan pula bahwa Aswad sempat mencabut secara sepihak kuasa pertambangan yang mayoritas dikuasai PT Aneka Tambang (Antam). Setelah pencabutan tersebut, Aswad menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan dan menerbitkan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
Sejumlah izin yang diterbitkan bahkan telah memasuki tahap produksi hingga ekspor. Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut berlangsung hingga 2014. Dalam prosesnya, Aswad diduga menerima aliran dana sebesar Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan pemegang izin tambang.
Dikutip dari metrotvnews.com