Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata yang dialokasikan pada tahun 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachma Ariyani Tuasikal dalam persidangan menyatakan Sri Purnomo diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa,” ujar JPU.
Selain Sri Purnomo, jaksa juga menyebut nama Raudi Akmal, anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019–2024 yang merupakan putra dari Sri Purnomo, sebagai pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Jaksa mengungkapkan, dugaan korupsi berkaitan dengan dana hibah pariwisata tahun 2020 yang semula diperuntukkan bagi penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan sektor pariwisata di Kabupaten Sleman. Sri Purnomo diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala daerah untuk menetapkan kebijakan pembagian dana hibah pariwisata sebesar Rp68.518.100.000.
Dana tersebut dicairkan berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Sleman sebesar Rp49.711.272.645. Namun realisasi penyerapan anggaran hanya mencapai Rp45.844.334.984.
“Sedangkan sisanya sebesar Rp3.866.937.661 kembali ke kas negara,” kata jaksa dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Melinda Aritonang.
Dalam dakwaan disebutkan, dana hibah pariwisata disalurkan kepada sejumlah pihak, antara lain hotel dan restoran, kelompok masyarakat sektor pariwisata, kegiatan sosialisasi dan implementasi Program Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE), bimbingan teknis CHSE, pengawasan protokol kesehatan terhadap 40 usaha jasa pariwisata, serta biaya operasional pelaksanaan hibah. Total penyerapan dana disebut sebesar Rp45.859.334.984.
Jaksa menengarai adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar dalam realisasi dana hibah tersebut. Atas perbuatannya, Sri Purnomo didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menilai dakwaan jaksa masih kurang lengkap. Ia menyoroti belum dijelaskannya secara rinci aliran dana yang menyebabkan kerugian negara.
“Proses persidangan masih cukup panjang sehingga Jogja Corruption Watch berharap dalam pembuktian nantinya JPU maupun majelis hakim dapat mengungkap selain aliran dana juga mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Baharuddin.
Dikutip dari metrotvnews.com