Kasus Hasbi Hasan, KPK Susun Dakwaan

Kasus Hasbi Hasan, KPK Susun Dakwaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke meja hijau dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara. Jaksa penuntut umum KPK saat ini tengah menyusun surat dakwaan terhadap Hasbi.

“Jaksa penuntut umum akan menyiapkan berkas dakwaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Januari 2026.

Sidang Digelar di PN Jakarta Pusat

Hasbi Hasan dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, pihak pemberi suap, Menas Erwin Djohansyah, disidangkan secara terpisah di Bandung.

“(Dakwaan Hasbi) untuk kemudian dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menangkap dan menahan Menas Erwin Djohansyah (MED), seorang wiraswasta yang diduga memberikan suap kepada Hasbi Hasan.

Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Penyidik KPK menduga Menas memberikan uang muka sebesar Rp9,8 miliar kepada Hasbi Hasan untuk mengurus sejumlah perkara di Mahkamah Agung. Total terdapat lima perkara yang diminta untuk diurus, meliputi sengketa lahan di Bali serta wilayah Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan Samarinda.

Hasbi Hasan disebut menyanggupi permintaan tersebut dengan imbalan tertentu. Biaya pengurusan setiap perkara berbeda-beda, namun KPK tidak merinci nominal masing-masing perkara. Seluruh perkara yang dimintakan bantuan oleh Menas diketahui gagal.

Atas kegagalan tersebut, Hasbi Hasan telah diminta untuk mengembalikan uang muka yang diterimanya.

Jeratan Hukum bagi Pemberi Suap

Dalam kasus ini, Menas Erwin Djohansyah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap praktik suap dalam pengurusan perkara di lingkungan peradilan.

Dikutip dari metrotvnews.com