Kasus Ade Kuswara, KPK Lakukan Penggeledahan di Pemkab Bekasi

Kasus Ade Kuswara, KPK Lakukan Penggeledahan di Pemkab Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin, 22 Desember 2025. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan pihak lainnya.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, setidaknya 12 mobil penyidik kembali dari lokasi penggeledahan pada Senin tengah malam. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Desember 2025.

Budi menjelaskan, dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026. Sementara itu, dari barang bukti elektronik yang diamankan, penyidik menemukan sejumlah percakapan dalam telepon seluler yang telah dihapus.

“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” kata Budi.

Ia menambahkan, kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke sejumlah titik lainnya untuk memperkuat pembuktian perkara. “Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya H.M Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. KPK menduga Ade Kuswara secara rutin meminta dana ijon paket proyek kepada Sarjan sejak Desember 2024 melalui perantara H.M Kunang dan pihak lain.

Total dana ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali pemberian melalui para perantara. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam rangkaian OTT kasus ini, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berada di wilayah Bekasi dan Pondok Indah. Penyegelan dilakukan saat OTT pada Kamis, 17 Desember 2025, karena adanya dugaan awal keterlibatan yang bersangkutan.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, penyidik menilai keterlibatan Eddy Sumarman tidak didukung oleh bukti yang cukup. Oleh karena itu, KPK memastikan akan membuka kembali segel rumah yang bersangkutan.

“Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” ujar Asep.

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Dikutip dari cnnindonesia.com