Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berada di wilayah Cikarang. Penyegelan tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
Meski demikian, Eddy Sumarman tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menilai tidak terdapat kecukupan alat bukti untuk menjerat yang bersangkutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam waktu 1×24 jam pasca-OTT, penyidik wajib menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
“Setelah itu 1×24 jam, kita harus menentukan sikap. Apakah yang bersangkutan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka atau tidak cukup bukti,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep mengakui bahwa terdapat sejumlah dugaan berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik. Namun, dugaan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan apabila tidak didukung bukti yang memadai.
“Dugaan tetap ada, tapi tidak cukup bukti untuk dinaikkan. Sehingga tidak dijadikan tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Sarjan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dikutip dari metrotvnews.com