Kaleidoskop 2025: Kemendikdasmen Terapkan TKA untuk Memetakan Mutu Pendidikan Nasional

Kaleidoskop 2025: Kemendikdasmen Terapkan TKA untuk Memetakan Mutu Pendidikan Nasional

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai langkah strategis untuk memetakan sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Kebijakan ini dirancang sebagai alat ukur objektif capaian belajar murid serta untuk mengonfirmasi integritas penilaian di satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap. Ia menegaskan bahwa TKA tidak bersifat wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan murid.

“Tidak semua murid wajib mengikuti TKA, dan TKA pun tidak menjadi penentu kelulusan,” ujar Abdul Mu’ti.

Ia menambahkan, kebijakan TKA telah disusun melalui kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari praktisi pendidikan, orang tua, hingga akademisi.

Pelaksanaan TKA 2025 untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C diselenggarakan pertama kali pada tahun ini dengan tingkat partisipasi yang sangat tinggi. Dari sekitar 4,1 juta murid SLTA terdaftar, sebanyak 3,56 juta murid mengikuti TKA.

Abdul Mu’ti mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta peran media dalam sosialisasi kebijakan tersebut sehingga pelaksanaan TKA memperoleh respons positif secara nasional.

“Pelaksanaan TKA secara umum berjalan lancar. Seluruh proses dilaksanakan berbasis Computer Based Testing (CBT), tanpa ujian manual,” katanya.

Kendala teknis seperti pemadaman listrik akibat cuaca ekstrem atau murid yang berhalangan hadir karena sakit, menurutnya, dapat diatasi melalui mekanisme ujian susulan.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latifulhayat menyampaikan bahwa TKA hadir sebagai bentuk evaluasi pendidikan yang lebih adil dan tidak menimbulkan trauma seperti Ujian Nasional (UN) di masa lalu.

“UN yang sebelumnya menjadi penentu kelulusan telah digantikan. Kini, kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan,” ujar Atip.

Meski tidak wajib, hasil TKA dinilai penting karena dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. TKA juga berfungsi sebagai alat ukur kemampuan akademik individual sekaligus mengonfirmasi nilai rapor guna mencegah praktik “sedekah nilai”.

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin menjelaskan bahwa hasil TKA diumumkan melalui mekanisme resmi dan berjenjang untuk menjamin keakuratan data.

Mulai 23 Desember 2025, satuan pendidikan dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id. Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan dicetak dan didistribusikan melalui satuan pendidikan mulai 5 Januari 2026 setelah proses verifikasi selesai.

Pelaksanaan TKA periode 3–6 November 2025 diikuti oleh lebih dari 82 persen satuan pendidikan sasaran dengan tingkat kehadiran murid mencapai 98,56 persen. Penilaian TKA menggunakan pendekatan Item Response Theory (IRT) dengan model dua parameter logistik dan hasilnya disajikan dalam empat kategori capaian, yakni kurang, memadai, baik, dan istimewa, disertai deskripsi kemampuan murid.

Dikutip dari RRI.co.id