Sukoharjo – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kesiapsiagaan penanganan korban kecelakaan lalu lintas serta menekan angka fatalitas korban di wilayah Kabupaten Sukoharjo, PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo menggelar kegiatan Pelatihan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) dan layanan Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) bagi para pengemudi ambulans. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (13/4/2026) bekerja sama dengan RS Nirmala Suri dan menyasar puluhan driver ambulans yang tergabung dalam komunitas FAST.
Pelatihan ini difokuskan pada peningkatan kemampuan teknis dan respons cepat para relawan dalam menangani korban kecelakaan di lapangan, mengingat peran pengemudi ambulans menjadi bagian krusial dalam rantai penyelamatan korban. Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan pembekalan langsung dari tenaga medis profesional terkait prosedur penanganan kegawatdaruratan, mulai dari teknik stabilisasi kondisi korban, penanganan trauma, hingga prosedur evakuasi dan pemindahan korban ke dalam ambulans secara aman agar tidak memperparah cedera.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo,Arvian Riza Yudhawan dalam keterangannya menyampaikan bahwa kecepatan dan ketepatan penanganan pada fase awal pasca kecelakaan menjadi faktor penting dalam menentukan keselamatan korban. Oleh karena itu, pelatihan ini diharapkan mampu menyamakan standar kompetensi para driver ambulans, khususnya yang tergabung dalam komunitas FAST, agar dapat memberikan penanganan yang tepat sesuai prosedur medis.
Selain pelatihan PPGD, kegiatan ini juga dilengkapi dengan layanan pemeriksaan kesehatan gratis melalui program MUKL. Layanan yang diberikan meliputi pemeriksaan tekanan darah, cek kadar gula darah, serta pemberian obat-obatan dan vitamin guna menjaga kondisi fisik para peserta agar tetap prima dalam menjalankan tugas kemanusiaan.
Pihak RS Nirmala Suri turut menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan koordinasi antara tenaga medis di fasilitas kesehatan dengan relawan di lapangan. Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan proses penanganan korban dari lokasi kejadian hingga ke Unit Gawat Darurat (UGD) dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan terukur.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi tugas dan fungsi PT Jasa Raharja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964, tidak hanya dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, tetapi juga berperan aktif dalam upaya pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keselamatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengemudi ambulans memiliki kemampuan yang lebih optimal dalam menangani kondisi darurat di lapangan, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata dalam menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan masyarakat di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.