Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pilihan para tenaga honorer karena menawarkan kejelasan status, gaji pokok, dan berbagai tunjangan yang meningkatkan kesejahteraan. Penetapan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dan pada tahun 2025 mengalami kenaikan sekitar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Apa itu PPPK?
PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan status kontrak tertentu. PPPK menduduki jabatan strategis, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
PPPK terbagi menjadi Penuh Waktu dan Paruh Waktu, yang berbeda pada jam kerja dan besaran tunjangan. PPPK Penuh Waktu menerima gaji dan tunjangan penuh, sementara Paruh Waktu disesuaikan dengan jam kerja.
Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Berikut rincian gaji pokok PPPK 2025 per golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX (S1): Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Estimasi gaji berdasarkan masa kerja:
- 0–1 tahun: Rp3.203.600
- 10–11 tahun: Rp3.740.800
- 20–21 tahun: Rp4.368.200
- 32 tahun: Rp5.261.500
Tunjangan PPPK 2025
PPPK juga menerima tunjangan yang meningkatkan kesejahteraan:
- Tunjangan Pekerjaan: 5–20 persen dari gaji pokok, bervariasi sesuai jabatan (guru Rp500 ribu–Rp1 juta, teknisi Rp300 ribu–Rp800 ribu).
- Tunjangan Hari Raya (THR): Setara satu bulan gaji pokok, dibayarkan menjelang Idul Fitri atau Natal.
- Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Sekitar Rp200 ribu–Rp500 ribu per bulan, termasuk kendaraan dinas atau laptop untuk mendukung tugas luar kantor.
- Tunjangan Perlindungan Sosial: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung penuh negara, berlaku juga untuk PPPK Paruh Waktu sesuai porsi kerja.
Dengan gaji pokok dan tunjangan lengkap, total penghasilan PPPK 2025 diperkirakan mencapai Rp4 juta–Rp6 juta per bulan. Program ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga mendukung kualitas pelayanan publik yang lebih baik.
Dikutip dari metrotvnews.com