Eks Kajari Bekasi Dipanggil KPK dalam Perkara Bupati Ade Kuswara

Eks Kajari Bekasi Dipanggil KPK dalam Perkara Bupati Ade Kuswara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eddy Sumarman sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Eddy Sumarman diketahui merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah dicopot dari jabatannya dan saat ini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan internal di Korps Adhyaksa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1).

Selain Eddy, KPK juga memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berinisial RTM serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi berinisial RZP. Ketiganya diminta hadir untuk memberikan keterangan dalam lanjutan penyidikan perkara tersebut.

“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini, yang sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu ADK, HMK, dan SRJ,” kata Budi.

Penyegelan rumah Eddy Sumarman

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK sempat menyegel dua rumah milik Eddy Sumarman yang berada di wilayah Bekasi dan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan pihak terkait.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan karena tim penyidik menemukan indikasi awal keterlibatan Eddy Sumarman saat OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Desember 2025.

“Penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.

Namun, Asep menyampaikan bahwa tim penyidik saat itu tidak membawa Eddy bersama pihak-pihak yang terjaring OTT. Setelah dilakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, keterlibatan Eddy dinilai belum memenuhi kecukupan alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” jelas Asep.

Atas dasar tersebut, KPK memutuskan untuk membuka kembali segel di rumah Eddy Sumarman.

Tiga tersangka ditahan KPK

Dalam perkara dugaan suap ijon proyek ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan H.M Kunang yang juga ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan.

Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026, dan penahanan tersebut telah diperpanjang selama 40 hari.

Ade Kuswara Kunang dan H.M Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Dikutip dari cnnindonesia.com