Dua Saksi Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Kasus Restitusi Pajak di Kalimantan Selatan

Dua Saksi Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Kasus Restitusi Pajak di Kalimantan Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kalimantan Selatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi yang diperiksa adalah FWW selaku pegawai PT Energi Batubara Lestari dan WP yang berprofesi sebagai konsultan pajak perusahaan tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FWW selaku pegawai PT Energi Batubara Lestari dan WP selaku konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari,” ujar Budi.

Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan terkait dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.

Berawal dari OTT di KPP Banjarmasin

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di kantor pajak tersebut yang berada di Banjarmasin.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta seorang pihak swasta yang diduga terkait dengan proses pengajuan restitusi pajak.

Sehari kemudian, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Restitusi Pajak Bernilai Puluhan Miliar Rupiah

KPK menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan permintaan uang apresiasi setelah pihak kantor pajak menerima permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Berdasarkan temuan pihak KPP Madya Banjarmasin, nilai lebih bayar yang diajukan mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi pajak yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

KPK saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak tersebut.