Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan fokus utama pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). DPR memastikan revisi tersebut tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan setiap partai politik di parlemen akan menyiapkan pandangan masing-masing terkait revisi UU Pemilu sebelum dibahas bersama pemerintah.
“Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu. Bagaimana masing-masing partai politik di dalam partainya membuat sistem atau rekayasa konstitusi untuk sama-sama antara pemerintah dan DPR merevisi UU Pemilu,” ujar Dasco dalam konferensi pers bersama pimpinan Komisi II DPR dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Dasco menegaskan, revisi UU Pemilu tidak mencakup perubahan sistem pemilihan presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ia menekankan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
“Kami juga sepakati tadi, UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Jadi kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur di masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia menegaskan Komisi II akan fokus membahas revisi UU Pemilu sesuai arahan pimpinan DPR dan putusan MK.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II akan menyiapkan draf naskah akademik serta draf rancangan revisi UU Pemilu untuk dibahas bersama pemerintah. Dalam draf tersebut dipastikan tidak akan menyinggung perubahan sistem pemilihan presiden.
“Khusus pilpres, kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi, tidak ada satu pun keinginan untuk mengubah norma dari pemilihan langsung ke MPR,” kata Rifqinizamy.
Ia menjelaskan terdapat dua alasan utama mengapa sistem pemilihan presiden tidak dibahas dalam revisi UU Pemilu. Pertama, perubahan mekanisme pemilihan presiden dari langsung menjadi melalui MPR bukan merupakan kewenangan undang-undang, melainkan harus dilakukan melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kedua, kata dia, memang tidak terdapat kehendak politik dari DPR untuk mengubah mekanisme pemilihan presiden yang saat ini berlaku.
“Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat, bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi dan konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,” pungkas Rifqinizamy.
Dikutip dari metrotvnews.com