Bali Siap Berhenti Buang Sampah ke Suwung: Penutupan Permanen 23 Desember

Bali Siap Berhenti Buang Sampah ke Suwung: Penutupan Permanen 23 Desember

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan ditutup total mulai 23 Desember 2025. Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang mengirim sampah ke kawasan tersebut setelah tanggal tersebut.

“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025. Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” kata Koster dalam keterangannya di Denpasar, Minggu.

Ia meminta kedua pemerintah daerah tersebut segera menyiapkan pengelolaan sampah mandiri di luar TPA Suwung. Sejumlah alternatif yang dapat diterapkan antara lain optimalisasi teba modern, TPS3R, TPST, serta penggunaan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan di tingkat rumah tangga.

Koster juga menekankan pentingnya pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. Hal ini dinilai menjadi langkah utama untuk mengurangi beban pembuangan sampah dalam skala besar.

Selain itu, pemerintah daerah juga diarahkan mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber hingga ke desa adat dan kelurahan, serta menjalin kolaborasi dengan pihak terkait agar sistem pengelolaan dapat berjalan lebih efektif.

“Segera lakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama, dengan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga,” ujar Koster. Ia juga menegaskan pentingnya penyusunan SOP teknis yang melibatkan DKLH Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung.

Keputusan penutupan TPA Suwung diambil karena kawasan tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Bahkan, Menteri Lingkungan Hidup telah melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Bali Nomor 5 Tahun 2011 terkait pengelolaan sampah.

Atas permohonan Gubernur Koster, pemerintah pusat sepakat untuk tidak menerapkan sanksi pidana, tetapi menjatuhkan sanksi administrasi melalui Keputusan Menteri Nomor 921 Tahun 2025. Keputusan tersebut mewajibkan penghentian sistem pembuangan terbuka di TPA Suwung dalam waktu maksimal 180 hari sejak 23 Mei 2025.

Penutupan TPA Suwung menjadi komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung untuk memperbaiki tata kelola sampah dan melindungi lingkungan wilayah setempat ke depannya.

Dikutip dari antaranews.com