Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia menegaskan perlunya pemisahan yang tegas dalam penegakan hukum antara pengguna dan pengedar narkoba. Menurutnya, hingga saat ini masih terjadi kerancuan di lapangan yang menyebabkan pengguna narkoba justru dijerat hukuman layaknya pengedar.
Lola menilai masih banyak masyarakat, bahkan aparat penegak hukum, yang belum memahami secara utuh perbedaan antara pengguna dan pengedar narkoba.
“Akibatnya, ada pengguna yang seharusnya direhabilitasi, tapi malah dipenjara,” kata Lola dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ia menyebut minimnya sosialisasi menjadi salah satu faktor utama yang membuat masyarakat ragu melapor, termasuk ketika menemukan anggota keluarga yang terjerat narkoba.
“Masyarakat masih bingung, pengguna itu harus diapakan dan pengedar harus bagaimana,” ujarnya.
Selain aspek hukum, Lola juga menyoroti keterbatasan kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerah. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 182 daerah yang memiliki BNN Kabupaten/Kota (BNNK). Kondisi tersebut dinilai menyulitkan upaya pencegahan dan pengawasan, terutama di wilayah terpencil dan rawan peredaran narkoba.
“Dengan keterbatasan itu, perlu mekanisme pengawasan atau unit layanan terpadu P4GN di daerah yang belum memiliki BNNK. Jangan sampai anggaran hanya terpusat, sementara daerah rawan justru tidak terjangkau,” kata Lola.
Ia juga mengingatkan meningkatnya kreativitas penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda, khususnya di daerah. Menurutnya, banyak kasus pencampuran obat-obatan yang awalnya tidak masuk kategori narkotika, namun disalahgunakan hingga menjadi zat berbahaya.
Dalam kesempatan itu, Lola menegaskan bahwa pengguna narkoba seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pemenjaraan. Ia menilai penjara justru berpotensi memperburuk kondisi pengguna. Selain itu, ia mendorong adanya pengawasan pascarehabilitasi untuk mencegah kekambuhan.
Lola juga meminta transparansi dalam pengelolaan barang bukti narkoba, mulai dari jumlah, penyimpanan, hingga pemusnahannya, serta pengawasan ketat terhadap aparat yang bersentuhan langsung dengan penanganan perkara narkotika.
“Semua ini penting agar penegakan hukum narkotika benar-benar berpihak pada keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda,” katanya.
Dikutip dari antaranews.com