Pemda Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di 10 Wilayah Aceh

Pemda Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di 10 Wilayah Aceh

Sebanyak 10 kabupaten di Provinsi Aceh telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi banjir dan longsor hingga awal Januari 2026. Kebijakan tersebut diambil karena penanganan di lapangan dinilai masih membutuhkan upaya yang lebih maksimal.

“Perpanjangan status tanggap darurat ini bertujuan agar penanganan dapat berjalan lebih optimalkan di lapangan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh sekaligus Ketua Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh, M Nasir, Rabu, 31 Desember 2025.

Daftar Kabupaten Perpanjang Status Darurat

M Nasir menjelaskan, Kabupaten Aceh Tamiang dan Bireuen memperpanjang status tanggap darurat mulai 24 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.

Selanjutnya, Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Sementara itu, Kabupaten Aceh Utara menetapkan perpanjangan status tanggap darurat sejak 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Kabupaten Bener Meriah juga memperpanjang masa tanggap darurat selama tujuh hari, mulai 31 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.

Untuk Kabupaten Gayo Lues, status tanggap darurat telah berjalan sejak 22 Desember 2025 dan berakhir pada hari ini. Sedangkan di Kabupaten Pidie, status tanggap darurat berlaku sejak 25 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

Adapun Kabupaten Pidie Jaya menetapkan status tanggap darurat sejak 23 Desember 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025.

Enam Daerah Masuk Fase Pemulihan

Selain 10 kabupaten tersebut, M Nasir menyebut terdapat enam kabupaten dan kota di Aceh yang telah mengalami pergeseran status, dari fase tanggap darurat menuju masa transisi pemulihan.

“Kita melihat ada progres di enam daerah. Tetapi, bagi 10 kabupaten yang perpanjangan, kondisi di lapangan masih memerlukan penanganan khusus dalam status tanggap darurat,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah Aceh ingin memastikan seluruh kebutuhan masyarakat terdampak tetap terpenuhi selama masa perpanjangan status darurat.

“Kami ingin memastikan seluruh logistik, perbaikan infrastruktur darurat, dan pelayanan bagi warga terdampak tetap terpenuhi dengan baik,” pungkas M Nasir.

Dikutip dari cnnindonesia.com