Fokus Pemulihan Pascabencana, Aceh Belum Umumkan UMP 2026

Fokus Pemulihan Pascabencana, Aceh Belum Umumkan UMP 2026

Pemerintah Provinsi Aceh dipastikan belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, meskipun tenggat waktu penetapan yang ditentukan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 telah berakhir pada Rabu, 24 Desember 2025.

Keterlambatan penetapan UMP Aceh 2026 tersebut disebabkan oleh prioritas Pemerintah Aceh yang saat ini masih memfokuskan seluruh sumber daya pada penanganan dampak pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.

Berdasarkan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), seluruh gubernur di Indonesia seharusnya mengumumkan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Namun hingga Kamis, 25 Desember 2025, tercatat baru 28 provinsi yang telah melaporkan besaran UMP 2026, dengan 23 di antaranya telah menetapkan Upah Minimum Sektoral.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengonfirmasi bahwa Provinsi Aceh berpeluang tidak menaikkan UMP pada 2026 dan tetap menggunakan UMP tahun 2025 sebesar Rp3.685.615.

Menurut Indah, keputusan tersebut diambil karena Pemerintah Aceh masih berfokus menangani dampak bencana alam yang hingga kini masih berlangsung di sejumlah daerah.

Dikutip dari metrotvnews.com