Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap pada Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025, seiring perayaan Hari Raya Natal 2025 dan cuti bersama. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai bagian dari penyesuaian lalu lintas pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN).
Dishub DKI Jakarta menyampaikan peniadaan ganjil genap tersebut melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta pada Senin (22/12/2025). Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas ditiadakan guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama perayaan Natal.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025 mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Selain itu, peniadaan ganjil genap juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3) peraturan tersebut ditegaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas selama periode libur Natal dan cuti bersama. Pengguna jalan juga diminta mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi menjaga kelancaran arus kendaraan.
Dikutip dari metrotvnews.com