Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Selasa, tercatat stabil di level Rp2.464.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga tidak mengalami perubahan, yakni di angka Rp2.324.000 per gram.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa:
- Emas 0,5 gram: Rp1.282.000
- Emas 1 gram: Rp2.464.000
- Emas 2 gram: Rp4.868.000
- Emas 3 gram: Rp7.277.000
- Emas 5 gram: Rp12.095.000
- Emas 10 gram: Rp24.135.000
- Emas 25 gram: Rp60.212.000
- Emas 50 gram: Rp120.345.000
- Emas 100 gram: Rp240.612.000
- Emas 250 gram: Rp601.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.202.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.404.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dikutip dari antaranews.com