Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menegaskan bahwa empat perusahaan yang disegel serta tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga menjadi penyebab banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera, harus mendapatkan sanksi pidana.
Daniel menekankan bahwa kerusakan hutan yang dilakukan perusahaan tidak hanya pelanggaran administratif, tetapi merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak langsung pada bencana ekologis merugikan masyarakat luas.
“Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata,” ujar Daniel di Jakarta, Jumat.
Ia juga mendorong Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk membuka identitas perusahaan dan pihak terkait yang telah disegel. Transparansi, menurutnya, penting agar publik mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih,” tegas Daniel.
Politikus ini menegaskan bahwa siapapun yang melanggar harus ditindak tegas tanpa memandang latar belakang. Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan.
Daniel mengharapkan proses hukum segera dilanjutkan dan pemulihan kawasan hutan yang rusak dilakukan secepatnya. Ia juga menekankan aparat penegak hukum harus profesional, bebas dari pengaruh politik maupun kepentingan modal.
“Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang, dan masyarakat kembali jadi korban,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melakukan penindakan terhadap total 11 entitas usaha di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang diduga berperan dalam musibah banjir dan longsor. Empat perusahaan yang disegel adalah PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE. Sedangkan tujuh PHAT adalah JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
Dikutip dari antaranews.com