Biaya Sewa Rusun Jagakarsa Dipatok Rp550 Ribu bagi Warga Relokasi

Biaya Sewa Rusun Jagakarsa Dipatok Rp550 Ribu bagi Warga Relokasi

Tarif sewa rumah susun (rusun) Jagakarsa bagi warga relokasi Taman Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo 2 ditetapkan sebesar Rp550 ribu per bulan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu disampaikan Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) 1 Rusun Jagakarsa, Asih Sumaretmi.

“Itu sudah diatur Perda. Untuk relokasi itu Rp550 ribu,” ujar Asih kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/12/2025). Pernyataan ini menanggapi permintaan sejumlah warga yang berharap tarif dapat diturunkan menjadi sekitar Rp300 ribu.

Untuk warga umum, tarif sewa Rusunawa Jagakarsa mengikuti ketentuan yang sama, mulai dari Rp865 ribu hingga Rp1,8 juta per bulan, bergantung ketentuan pendapatan serta tipe unit.

Bebas Sewa Tiga Bulan untuk Warga Relokasi

Asih menegaskan bahwa warga relokasi masih berkesempatan menikmati pembebasan sewa selama tiga bulan pertama. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Kalau tiga bulan ini Inshaallah masih gratis, tapi kita menunggu SK Gubernur,” ucapnya.

Tarif bagi warga umum bervariasi mengikuti batasan gaji bersih (take home pay), yakni Rp865 ribu hingga Rp1,3 juta dengan persyaratan penghasilan maksimal Rp7 juta. Proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirukim yang otomatis menyaring calon penghuni yang tidak memenuhi kriteria, seperti tidak memiliki KTP DKI atau tercatat memiliki mobil.

Fasilitas Lengkap dan Akses Transportasi Publik

Rusun Jagakarsa terdiri dari tiga tower dengan masing-masing 288 unit tipe 36. Fasilitas setiap unit mencakup dua kamar tidur, ruang tamu, dapur, ruang makan, kamar mandi, serta area cuci dan jemur.

Akses transportasi umum juga tersedia dengan jalur Jaklingko yang melintas di sekitar rusun. Pengelola turut berencana mengajukan surat kepada Dinas Perhubungan untuk penambahan armada setelah perubahan KTP warga relokasi rampung.

105 KK Siap Direlokasi dari TPU Menteng Pulo 2

Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat sebanyak 105 kepala keluarga (KK) dari TPU Menteng Pulo 2, Tebet, telah menyetujui relokasi ke Rusun Jagakarsa. Selain itu, Pemkot memastikan pembebasan biaya sewa selama tiga bulan sebagai bentuk dukungan masa transisi pemindahan hunian.

Dikutip dari metrotvnews.com