Masuk Prolegnas, RUU Penyadapan Dipastikan Ubah Sejumlah Aturan Menurut KPK

Masuk Prolegnas, RUU Penyadapan Dipastikan Ubah Sejumlah Aturan Menurut KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana dimasukkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Lembaga antirasuah itu menilai aturan baru tersebut berpotensi mengubah mekanisme internal penanganan perkara, terutama terkait kewenangan penyadapan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa jika aturan penyadapan nantinya hanya diperbolehkan pada tahap penyidikan, maka KPK harus melakukan penyesuaian besar pada hukum acara dan sistem kerja yang selama ini berjalan. Ia menyebut perubahan itu akan bersifat mendasar.

Menurut Asep, KPK akan mengkaji secara detail aturan main dalam RUU Penyadapan karena terdapat perbedaan signifikan dengan praktik kerja KPK saat ini. Selama ini, KPK dapat melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan guna mengumpulkan bukti awal.

Asep menjelaskan bahwa lembaganya juga belum mengetahui secara pasti ruang lingkup proses hukum yang akan mengikuti ketentuan RUU tersebut. Sebab, tindak pidana korupsi memiliki karakteristik penanganan khusus dan selama ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Ia mempertanyakan apakah nantinya tindak pidana korupsi akan tetap dikecualikan sehingga penyadapan dapat dilakukan sejak penyelidikan, seperti mekanisme yang berlaku saat ini. Menurutnya, pengecualian tersebut penting karena korupsi merupakan extraordinary crime yang membutuhkan langkah cepat dan efektif dalam pengungkapannya.

KPK akan menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai RUU Penyadapan sambil mempersiapkan analisis dan penyesuaian internal apabila beleid tersebut disahkan.

Dikutip dari metrotvnews.com