Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap persaingan usaha yang adil, sehat, dan menyeluruh merupakan syarat utama bagi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPPU Moh. Noor Rofieq dalam diskusi bertajuk “Mitigasi Risiko Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” di Jakarta, Sabtu.
Menurut Noor, filosofi utama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah melindungi proses persaingan, bukan melindungi pesaing tertentu. “Kami melihat bagaimana pelaku usaha membangun bisnisnya secara wajar tanpa melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penilaian KPPU selalu mempertimbangkan konteks bisnis secara keseluruhan, bukan sekadar aspek legal formal. Sebagai contoh, harga yang terlihat sama (paralel) pada beberapa pelaku usaha tidak otomatis dianggap sebagai pelanggaran, sebab pasar memiliki transparansi harga yang dapat memengaruhi paralelisme tersebut.
Tiga Aspek Risiko Pelanggaran Persaingan Usaha
KPPU membagi potensi pelanggaran dalam tiga aspek utama:
1. Aspek Produksi
Pelanggaran dapat terjadi jika pelaku usaha mengatur volume produksi bukan untuk efisiensi, tetapi untuk menguasai sumber daya atau memengaruhi pasar demi keuntungan tertentu.
2. Aspek Pemasaran dan Harga
KPPU memahami bahwa harga tinggi tidak selalu melanggar aturan. Faktor seperti Internal Rate of Return (IRR), Return on Investment (ROI), serta biaya industri padat modal turut menjadi pertimbangan.
Namun, praktik perpajakan tidak wajar yang membuat struktur biaya menjadi abnormal dapat menjadi indikasi pelanggaran UU No. 5/1999.
3. Aspek Distribusi
Dalam aspek distribusi atau channeling, Noor mengingatkan bahwa pergantian distributor harus dilakukan dengan hati-hati dan tanpa unsur diskriminasi. Misalnya, perbedaan tempo pembayaran yang disengaja bisa menjadi bentuk diskriminasi yang melanggar aturan.
Pengaturan Harga Masih Jadi Sorotan
Komisioner KPPU Ridho Jusmadi menambahkan bahwa isu pengaturan harga (price-fixing) tetap menjadi perhatian utama. Praktik ini umum terjadi pada industri oligopolistik, seperti farmasi, minyak dan gas, serta infrastruktur.
Ridho mengatakan bahwa praktik kartel sering dibangun tanpa jejak tertulis. “Tapi, praktisi hukum punya doktrin the devil is on the details. Detail kecil selalu ada, dan itu yang kami eksploitasi dalam pembuktian,” ujarnya.
Dengan pendekatan berbasis konteks dan bukti detail, KPPU terus berupaya memastikan iklim usaha di Indonesia tetap kompetitif dan sehat.
Dikutip dari antaranews.com